Pasal 19
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) paling sedikit memuat: a. Nama, alamat dan NPWP Badan Usaha; b. Jenis Hak Khusus yang diberikan; c. Peta rencana lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sesuai dengan Dokumen Lelang; d. Data teknis rencana fasilitas dan sarana (termasuk panjang, diameter, kapasitas alir pipa, dan pendukungnya) sesuai dengan Dokumen Lelang; e. Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
- memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki
dan/atau dikuasainya; 2. menerapkan Access Arrangement; 3. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur; 4. membayar iuran pada kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa; 5. mengajukan penyesuaian Hak Khusus dalam hal Badan Usaha: a) melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; b) meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; c) memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi; dan d) melakukan pembangunan pipa gas bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan surat keputusan tentang pemenang lelang; 6. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu; 7. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu; 8. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada pada Wilayah Jaringan Distribusinya bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan
Distribusi Tertentu dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub WNT; dan 9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
