PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus melakukan pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis. (2) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus mengutamakan pemanfaatan
infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada.
