Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri pada Ruas Transmisi yang dimilikinya. (2) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. (3) Jumlah volume Gas Bumi milik sendiri yang dapat diangkut melalui Pipa Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Reserved Capacity untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi. (4) Reserved Capacity sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Badan Pengatur. (5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi.
