Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus membangun Ruas Transmisi tertentu sesuai dengan surat keputusan tentang pemenang lelang. (2) Dalam hal pemegang Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu pembangunan atau membangun fasilitas dan sarana tidak sesuai yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, Badan Pengatur memberikan sanksi. (3) Dalam hal sampai batas akhir sanksi yang dberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan Badan Usaha tetap tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur mencabut Hak Khusus dimaksud.
