PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH...
Pasal 2
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, terdiri atas: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter
kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik). (2) Badan Usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).
