Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN SKPD yang berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi. (2) Dalam rangka MENETAPKAN SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Usaha Mikro yaitu SKPD yang membidangi usaha mikro. b. Usaha Pertanian yaitu SKPD yang membidangi usaha pertanian. c. Usaha Perikanan yaitu SKPD yang membidangi usaha perikanan. d. Pelayanan Umum yaitu SKPD yang membidangi pelayanan umum. (3) SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada kuota volume kabupaten/kota. (4) SKPD bertanggung jawab terhadap jumlah volume dan ketepatan Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu sesuai dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
