PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR...
Pasal 7
Pelanggan Kecil dibedakan dalam 2 (dua) golongan berdasarkan sifat kegiatan Konsumen Gas Bumi sebagai berikut: a. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, Usaha Mikro, dan sejenisnya; b. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya.
Pasal 10 dihapus.
Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
