Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (3) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus: a. memiliki infrastruktur pipa gas bumi dan fasilitas pendukungnya; atau b. menguasai infrastruktur pipa gas bumi dan fasilitas pendukungnya yang anggaran pembangunannya bersumber dari APBN. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dan/atau menguasai infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas pendukungnya pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(6) Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha. (7) Badan Usaha Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) Hak Khusus untuk Ruas Transmisi tertentu, Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan/atau fasilitas jaringan distribusi tertentu lainnya.
