Pasal 27
BAB 7 — PENYESUAIAN DAN PERPANJANGAN HAK KHUSUS
(1) Pemegang Hak Khusus wajib mengajukan permohonan penyesuaian Hak Khusus, dalam hal: a. melakukan penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi, fasilitas dan sarana pendukung pipa Gas Bumi; b. memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau mengubah identitas Badan Usaha; c. mengubah kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi; d. untuk Hak Khusus yang didapatkan berdasarkan Lelang apabila melakukan pembangunan pipa Gas Bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan keputusan tentang penetapan pemenang Lelang; e. untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi apabila kehilangan penguasaan atas fasilitas jaringan distribusi yang dikuasai; dan/atau f. untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi apabila menambah atau terjadi perubahan konsumen Gas Bumi. (2) Penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c pada Ruas Transmisi terdiri dari: a. penambahan pipa looping; dan/atau b. penambahan pipa percabangan atau branching. (3) Penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi dan perubahan kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sebagai Ruas Transmisi baru. (4) Penambahan pipa looping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. tidak keluar dari koordinat awal dan akhir geografis Ruas Transmisi yang telah dimilikinya; dan b. diletakkan secara paralel dengan pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya. (5) Penambahan pipa percabangan atau branching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. ukuran diameter pipa lebih kecil atau sama dibandingkan dengan diameter pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya; dan b. tekanan gas pada pipa percabangan (branching) lebih kecil atau sama dengan tekanan gas pada pipa pada Ruas Transmisi yang telah dimilikinya. (6) Dalam melakukan perencanaan penambahan infrastruktur pipa Gas Bumi pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang Hak Khusus wajib mendapatkan persetujuan Badan Pengatur.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui sidang komite. (8) Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
