Pasal 21
BAB 5 — HAK KHUSUS NIAGA GAS BUMI YANG MEMILIKI FASILITAS JARINGAN DISTRIBUSI SECARA LANGSUNG
(1) Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi wajib mengajukan permohonan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. profil Badan Usaha yang menggambarkan:
- nama perusahaan;
- NPWP Perusahaan;
- alamat perusahaan;
- jenis kegiatan usaha;
- struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan;
- susunan dewan komisaris perusahaan;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
- struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. c. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; e. salinan kesepakatan dengan pemasok Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau Kesepakatan Bersama; f. salinan kesepakatan dengan konsumen Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi; g. kesepakatan Pengangkutan Gas Bumi dengan Transporter dalam bentuk PPG dalam hal badan usaha memanfaatkan pipa pengangkutan Gas Bumi milik Transporter; h. peta lokasi; i. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; j. data teknis pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan k. data sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen Gas Bumi dan volume Gas Bumi yang diniagakan, serta sarana dan fasilitas pendukung.
