Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan: a. mengoptimalkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. mempercepat pengembangan infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan e. terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
