Pasal 7
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Badan Usaha Pemegang NRU wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak kepada Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana dan fasilitas yang dimiliki termasuk perubahannya; b. jenis dan volume Bahan Bakar Minyak yang dikelola pada masing-masing kegiatan usaha hilir minyak bumi; dan c. data terkini perusahaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format pada Sistem Informasi yang Terintegrasi dan dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali yang merupakan satu kesatuan pelaporan sebagai kewajiban menurut peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu oleh Badan Pengatur.
