PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) sebesar Rp4.400/M3 (empat ribu empat ratus rupiah per meter kubik); dan b. Rumah Tangga-2 (RT-2) sebesar Rp6.200/M3 (enam ribu dua ratus rupiah per meter kubik).
