PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 9
BAB 3 — MOBIL BARANG UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN YANG DILARANG MENGGUNAKAN BBM JENIS TERTENTU
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah : a. yang mempunyai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP); b. yang mempunyai Kontrak Kerja Sama di Bidang Minyak dan Gas Bumi; c. yang belum mempunyai Izin dan/atau Kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
