PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 15
BAB 8 — SANKSI
Badan Usaha Perkebunan dan/atau Pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diusulkan kepada kementerian dan instansi terkait untuk dicabut izin usahanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
