PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYALURAN
Mobil Barang yang menggunakan bukan BBM Jenis Tertentu wajib mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Non Subsidi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar milik Badan Usaha Perkebunan atau Pertambangan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bergerak yang disediakan oleh BU PIUNU.
