Pasal 7
BAB 4 — SURAT REKOMENDASI
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau d. lurah/kepala desa/atau yang disebut dengan nama lain. (2) Dalam hal tidak terdapat Perangkat Daerah yang membidangi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menunjuk Perangkat Daerah lain untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. (3) Penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (4) Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
