Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (3) Pengawasan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (4) Badan Pengatur dapat meminta keterangan kepada penerbit Surat Rekomendasi, Penyalur dan/atau BUP untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur.
