Pasal 21
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Badan Pengatur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan Surat Rekomendasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Monitoring dan evaluasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (4) Monitoring dan evaluasi sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (5) Dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Badan Pengatur memberitahukan kepada Kepala Daerah atau atasan penerbit Surat Rekomendasi, dengan tembusan kepada penerbit Surat Rekomendasi.
