PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS...
Pasal 15
BAB 4 — SURAT REKOMENDASI
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB); c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN); atau d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
