PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS...
Pasal 11
BAB 4 — SURAT REKOMENDASI
(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan BUP atau Penyalur.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Penentuan Penyalur Konsumen Pengguna usaha perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dapat ditetapkan oleh penerbit Surat Rekomendasi paling banyak 2 (dua) Penyalur. (4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
