PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi kewajiban
Iuran bulanan. (2) Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
