PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA...
Pasal 17
BAB 6 — PENYETORAN, PENGAKUAN PENDAPATAN DAN PENENTUAN KUALITAS PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK IURAN
(1) Berdasarkan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Pengatur menerbitkan surat tagihan atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran beserta denda sebagai piutang penerimaan negara bukan pajak. (2) Badan Usaha wajib melakukan penyetoran Iuran atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Badan Pengatur melakukan pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran berdasarkan piutang yang timbul dari surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
