Pasal 13
BAB 4 — TIM VERIFIKASI DAN REKONSILIASI IURAN
(1) Kepala Badan Pengatur membentuk Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. koordinator; d. ketua; dan
e. anggota terdiri atas:
- anggota Tim Verifikasi; dan
- anggota Tim Rekonsiliasi Iuran. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut: a. pengarah, memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. b. penanggungjawab:
- bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan;
- memberikan arahan, saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- untuk memeriksa dan menandatangani laporan hasil Verifikasi; dan
- memberikan tugas lain sesuai arahan pengarah. c. koordinator:
- merencanakan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran yang akan dilakukan;
- menentukan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- menentukan Badan Usaha yang akan diundang Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- mengorganisir dan membagi tugas dan tanggung jawab atau pendelegasian kepada Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- mengontrol dan mengkoordinasikan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- menyelesaikan permasalahan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
- memeriksa dan menyetujui atau
menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan 8. memeriksa dan menyetujui laporan hasil Verifikasi. d. ketua:
memimpin dan menyetujui segala keputusan bersifat teknis pada saat Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
memberikan arahan pada saat pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran kepada verifikator;
mengontrol pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
memeriksa dan menyetujui notulen Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan
memeriksa dan menyetujui draft laporan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. e. anggota Tim Verifikasi:
memeriksa kelengkapan data dukung Verifikasi dari Badan Usaha;
menyiapkan draft notulen kegiatan Verifikasi;
menyiapkan draft laporan hasil Verifikasi;
menginventarisasi Badan Usaha yang izin usahanya akan berakhir;
melakukan uji petik lapangan apabila diperlukan;
merekap data penyalur Bahan Bakar Minyak yang dilaporkan Badan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak; dan
mengelola dan mengarsip notulen cetak hasil Verifikasi. f. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran:
menganalisa berita acara Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebelumnya dan tindak lanjutnya;
memeriksa pembayaran Badan Usaha;
menghitung realisasi Iuran berdasarkan hasil Verifikasi;
melakukan perhitungan denda dan kurang/lebih Iuran Badan Usaha;
membuat konsep berita acara dan notulen berita acara Rekonsiliasi Iuran;
membuat surat tagihan berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi triwulan dan tahunan;
melakukan input dan membuat rekapitulasi data hasil Rekonsiliasi Iuran;
melengkapi proses penandatanganan dalam berita acara; dan
mengirimkan berita acara hasil Rekonsiliasi Iuran dengan tanda tangan lengkap kepada Badan Usaha.
