PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT...
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
