PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT...
Pasal 3
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
