PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT...
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
