PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT INDOGAS...
Pasal 3
PT Indogas Kriya Dwiguna selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkewajiban: a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
