Pasal 7A
(1) Tarif ditetapkan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat per satu MSCF (ribu standar kaki kubik) Gas Bumi yang diangkut Transporter. (2) Terhadap Kontrak dan/atau amandemen kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, pembayaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah dengan acuan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada saat pembayaran.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ttd
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
