PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai kewajiban: a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; c. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan; dan d. menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
