Pasal 2
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pasuruan, sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik). (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (3) Dalam pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, PT Perusahaan Gas Negara Tbk dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
