PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp6.353/M3 (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp7.623/M3 (tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp6.353/M3 (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp7.623/M3 (tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah per meter kubik).
