PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 4
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
