PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan c. memberian kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan; d. menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
