PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), mempunyai kewajiban: a. melaksanakan sosialisasi harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil; b. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada konsumen;
c. meningkatkan standar mutu pelayanan; d. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan e. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
