PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.750/M3 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp7.125/M3 (tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.750/M3 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp7.125/M3 (tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah per meter kubik).
