PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS...
Pasal 8
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ttd. ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
