Pasal 9
BAB 5 — PENUNJUKAN SUB PENYALUR BBM
(1) Bupati menunjuk Sub Penyalur BBM dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengatur. (2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi); b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang ditunjuk (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi); c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat; d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat); e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran); f. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan); g. alokasi volume kebutuhan masing-masing anggota Konsumen Pengguna (total volume per bulan); h. Penyalur yang ditunjuk untuk melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan; i. biaya angkut per liter dengan mempertimbangkan kewajaran, keekonomian dan kondisi geografis daerah; j. masa berlaku selama 1 (satu) tahun; k. sanksi terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. ketentuan pembatalan sebagai Sub Penyalur BBM apabila telah terbangun Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM; dan m. ketentuan bahwa Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh Sub Penyalur BBM dan Konsumen Pengguna untuk digunakan sendiri, tidak untuk mencari keuntungan dan tidak diperbolehkan memberikan, memindahtangankan, mengalihkan, memperjual- belikan kembali kepada pihak lain. (3) Dalam hal terdapat perubahan Konsumen Pengguna, Bupati mengajukan perubahan Konsumen Pengguna tersebut kepada Badan Pengatur untuk mendapat persetujuan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
Koordinator Pengaturan BBM
Koordinator Hukum
(4) Perubahan Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah masa berlaku Sub Penyalur BBM yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Badan Pengatur sesuai dengan tahapan pengajuan Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sub Penyalur BBM dengan tembusan kepada Badan Pengatur dan BUP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Keputusan Bupati ditetapkan.
