Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengatur. (2) Kriteria Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perwakilan dari kelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan; b. berada di lokasi Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. lokasi Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk:
- tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama dan jarak Penyalur dan/atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda berjarak minimal 10 (sepuluh) kilometer; atau
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
Koordinator Pengaturan BBM
Koordinator Hukum
tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan pada pulau berbeda dalam kecamatan yang sama. (3) Dalam hal pada 1 (satu) kecamatan tidak dapat dilayani oleh 1 (satu) Sub Penyalur BBM, Bupati dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Sub Penyalur BBM dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah. (4) Syarat Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; b. memiliki atau menguasai fasilitas pengangkutan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; c. memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan; d. memiliki daftar Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk; dan e. memiliki Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk Konsumen Pengguna transportasi darat.
