PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Transporter tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peringatan tertulis, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau mengusulkan pencabutan izin usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
