Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Transporter wajib menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur mengenai laporan akun pengaturan (regulatory accounts). (2) Transporter wajib menyampaikan laporan rencana investasi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan untuk: a. Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi eksisting yang dimiliki; b. pengembangan atas Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi; dan/atau c. pengembangan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi baru. (3) Pelaporan investasi Transporter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengatur mengenai pengawasan investasi pada pembangunan pipa Pengangkutan Gas Bumi.
