PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif pada kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara akuntabel, transparan, adil dan wajar. (3) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara Transporter dan Shipper.
