PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — METODE PENUGASAN BADAN USAHA PEMEGANG IZIN USAHA NIAGA MINYAK DAN GAS BUMI PENERIMA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM
(1) Dalam hal terpenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Badan Pengatur meminta kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk Penunjukan Langsung. (2) Berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Penugasan melakukan evaluasi. (3) Panitia Penugasan mengusulkan Badan Usaha yang telah dievaluasi untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan melalui Sidang Komite.
