PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH...
Pasal 2
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik). (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).
