PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENUGASAN
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu meliputi: a. kuota volume dan Jenis BBM Tertentu; b. jenis dan jumlah penyalur; dan c. wilayah dan jangka waktu penugasan. (2) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan meliputi kuota volume dan wilayah penugasan. (3) Badan Pengatur MENETAPKAN bentuk proses metode pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) setelah mempertimbangkan kesiapan Badan Usaha dan kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM di dalam negeri.
