PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Nomor 09/P/BPH Migas/XII/2005 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Nomor 18/P/BPH Migas/V/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
