PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2016 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Sengkang sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp5.174/M3 (lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp5.691/M3 (lima ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil -1 (PK-1) paling banyak Rp5.174/M3 (lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil -2 (PK-2) paling banyak Rp5.691/M3 (lima ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah per meter kubik).
