PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADARUAS...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/Tarif/BPH Migas/Kom/2015 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Kepada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas Untuk Transmisi Tie In di KP 21 Simpang Abadi-PLTMG Purwodadi- Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
