PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ttd ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd YASONNA H. LAOLY
