Pasal 11
BAB 5 — RAPAT-RAPAT BADAN PENGATUR
(1) Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan kegiatan yang dibuat ke publik. (2) Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) merupakan wadah penyebaran dan penyaluran informasi dalam rangka pembentukan opini publik yang positif bagi Badan Pengatur dalam pelaksanaan tugasnya Rapat Tim Pemeriksa dilaksanakan sesuai kebutuhan. (3) Sebelum diadakan Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing), materi dibahas dalam Rapat Komite. (4) Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) diusulkan oleh Anggota Komite kepada Ketua Komite atau atas inisiatif Ketua Komite. (5) Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dipimpin oleh Ketua Komite atau salah satu Anggota Komite yang hadir. (6) Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Usaha, Asosiasi dan/atau Perwakilan Masyarakat untuk membahas suatu permasalahan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengatur. (7) Dalam Rapat Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh seluruh Anggota Komite, Sekretariat, Direktorat, Kepala Bagian dan Pejabat setingkatnya serta apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh Staf. (8) Hasil Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) akan dipakai sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam Sidang Komite.
